KPK Sita Duit Tunai Rp1,8 Miliar terkait Kasus Rita Widyasari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mei 2025, 20:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (NTVNews.id) Gedung KPK. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam berbagai jenis mata uang dengan total senilai Rp1,8 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan uang tunai itu terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

“Pada 14-15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” ujar Budi saat menjelaskan waktu penggeledahan dan penyitaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.

Lebih lanjut, kata Budi, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah sebanyak Rp788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 pound sterling.

Di samping itu, penyidik KPK juga menyita 26 dokumen, dan enam barang bukti elektronik dari penggeledahan yang dimulai sejak Rabu, 14 Mei 2025 pukul 20.00 WIB hingga Kamis, 15 Mei 2025 pukul 01.00 WIB tersebut.

“Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK,” katanya.

Sementara, saat ditanya apakah rumah yang digeledah tersebut milik pengusaha Robert Bonosusatya, dia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.

"Kami cek dulu ya," ucapnya.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam pengembangan perkara gratifikasi terkait produksi batu bara tersebut.

“KPK akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawabannya, dan upaya tersebut tentu bagian dari optimalisasi asset recovery (pemulihan aset),” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan penyidik KPK menggeledah rumah Robert Bono di Jakarta.

Fitroh juga menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sementara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

 

Tags

x|close