Ntvnews.id, Jakarta - Viral video Ketua Kadin Kota Cilegon Muh Salim (54) meminta jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang. Salim kini ditetapkan polisi sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan," ujar Dirkrimum Polda Kombes Dian Setyawan, Jumat, 16 Mei 2025.
Salim berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering. Selain Salim, polisi juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50) sebagai tersangka.
"Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT Chengda) memaksa meminta proyek," kata Dian.
Adapun dalam pertemuan tersebut, Ismatullah menggebrak meja saat meminta proyek tanpa proses lelang. Sementara peran Rufaji Jahuri yakni mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
Beberapa barang bukti disita di antaranya 1 bundel screen shot ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi Proyek PT China Chengda Engineering, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April 2025, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 Mei 2025.
Polisi pun menelusuri dana CSR yang mengalir kepada sejumlah ormas. "Melakukan pemeriksaan untuk menelusuri penggunaan aliran dana CSR kepada beberapa ormas atau orang telah tepat guna atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok," tandasnya.