Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang ketua dan anggota FBR Bojongsari terkait kasus pemerasan.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, penangkapan empat orang dari ormas FBR itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja banguban dan toko-toko di sekitaran Bojongsari. Bahkan ruko-ruko disekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku. Mereka melakukan aksinya sudah sejak sekitar tahun 2021. Masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan perilaku oknum ormas FBR ini,” ujar Rahim kepada wartawan, Sabtu 17 Mei 2025.
Lihat postingan ini di Instagram
AKBP Rahim menjelaskan, pemerasan ini bukan hanya dilakukan kepada pedagang lama tetapi pedagang baru. Mereka pun meminta dengan cara memaksa. Pelaku juga kerap melakukan kekerasan jika permintaannya tak dikabulkan.
“Salah satu pedagang bakso baru membuka usahanya, para pelaku memaksa meminta uang sejumlah Rp1 juta dengan ancaman kekerasan berupa mencekik penjaga toko bakso dan menutup rolling door toko,” ucap Rahim.
Sementara itu, para pelaku ditangkap tim gabungan yang berisi Aiptu Jakarta atau Bang Jack dan anak ek Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis, iPad Irfan Urane Azis di Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Para pelaku yang ditangkap di antaranya M (Ketua FBR Bojongsari), AK alias W (Sekjen FBR Bojongsari), NN (Anggota FBR Bojongsari), RS (Anggota FBR Bojongsari), IM alias P (anggota FBR bojongsari) masih DPO.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya: 3 kwitansi dari korban merupakan bukti transaksi memberikan uang, 2 bundle kwitansi disita dari Ketua Ormas FBR, 2 buah cap Ormas FBR, 5 buah Handphone milik para tsk dan 1 bundle catatan dan proposal ormas FBR Bojongsari.