A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Geledah 2 Lokasi Baru Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker - Ntvnews.id

KPK Geledah 2 Lokasi Baru Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mei 2025, 19:00
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Doc. Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan penggeledahan di dua lokasi tambahan pada Rabu, 21 Mei 2025, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan selama periode 2020-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan masih berlangsung hari ini di dua tempat lain.

“Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meski demikian, Budi belum memberikan detail mengenai lokasi yang digeledah maupun hasil temuan penyidik selama proses tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh hasil penggeledahan akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai.

Baca Juga: KPK Sita 3 Mobil Usai Geledah Kantor Kemnaker Terkait Dugaan Korupsi RPTKA

“Kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” katanya.

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Mei, penyidik KPK telah menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari kegiatan tersebut, KPK menyita tiga unit kendaraan roda empat.

“Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” kata Budi Prasetyo.

Namun, informasi mengenai jenis kendaraan maupun pemiliknya belum diungkap lebih jauh.

Baca Juga: Soal Posisi Ketua KPK di Danantara, Rosan dan Dony Kompak Ogah Komentar

Kasus ini sendiri merupakan penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah mengungkap adanya oknum pejabat di Kemnaker yang diduga memaksa calon tenaga kerja asing untuk memberikan sesuatu agar dapat bekerja di Indonesia.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka. Namun, identitas latar belakang mereka, apakah pejabat negara, swasta, atau lainnya, belum dijelaskan lebih lanjut.

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

(Sumber: Antara)

x|close