Ntvnews.id, Jakarta - Saksi membeberkan peran empat terdakwa kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ini terbongkar dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Toni koordinator, Adhi Kismanto yang mengumpulkan website dalam daftar pemblokiran," ujar salah satu anggota Polda Metro Jaya Abdul Goffar, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurutnya, Alwin sebagai koordinator yang mengumpulkan duit dan Muhrijan yang mengalirkan dana ke sejumlah pihak.
Abdul melanjutkan, nantinya para pemilik situs judol diminta untuk memberikan setoran agar tidak terblokir dengan tenggat waktu seminggu atau lebih sesuai kesepakatan.
Sementara, saksi dari Polda Metro Jaya, Yekus Elo Kelvin mengatakan kelompok ini memberikan keyakinan kepada pemilik situs judol terjamin tidak terblokir dengan memberikan sejumlah uang.
"Mereka memberikan jaminan kepada pemilik situs judol agar percaya dan tidak terblokir. Apabila telat memberikan uang bulanan hingga akhirnya terblokir," ujarnya.
Keempat terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut, yakni wiraswasta Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas dan utusan direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), peran keempatnya disebutkan, yakni Zulkarnaen Apriliantony atau disapa Tony sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.
Lalu, pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Tony untuk mencari individu yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Lalu, dikenalkan Adhi Kismanto.
Adhi Kismanto berperan sebagai yang mempresentasikan alat pengumpul data (crawling) situs judol. Dia diterima bekerja di Kemenkominfo (kini Komdigi) atas atensi Budi Arie.
Selanjutnya, Alwin Jabarti Kiemas berperan sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs judol agar tidak terblokir.
Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubung dengan agen situs judi online dan menawarkan pembagian keuntungan.
Dalam dakwaan disebutkan terdapat pembagian komisi dari hasil perlindungan situs judi online, dengan rincian Adhi Kismanto mendapatkan 20 persen, Zulkarnaen Apriliantony (30 persen) dan Budi Arie Setiadi (50 persen).
Total uang koordinasi yang dihimpun dibagikan kepada berbagai pihak, seperti Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Riko Rasota Rahmada dan Budi Arie Setiadi.
Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus situs judol pegawai Kementerian Komdigi dilaksanakan pada Rabu mulai 17.05 WIB.
Sebelumnya, nama Menteri Koperasi tersebut muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.
Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/5).
Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 28 tersangka dalam kasus website judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi.