Bantah Budi Arie Terima Duit Judol, Tony: Saya Bisa Pertanggungjawabkan Dunia Akhirat!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2025, 07:20
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Budi Arie Datangi KPK Budi Arie Datangi KPK (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony menyatakan mantan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Budi Arie Setiadi tak menerima aliran dana dari hasil melindungi situs judi online (judol) agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini ia tegaskan di persidangan kasusnya.

“Ini saya ingin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian online ini,” ujar pria yang biasa disapa Tony dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Bahkan, kata Tony, Budi Arie tidak mengetahui sama sekali praktik melindungi situs judol oleh beberapa pegawai Komdigi.

“Dan dia tidak tahu sama sekali. Dia tidak tahu sama sekali. Jadi kita jalankan ini, dia tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggungjawabkan, dunia akhirat. Itu saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Budi Arie disebut dalam dakwaan jaksa menerima jatah dari upaya melindungi situs judol agar tak diblokir. Budi Arie disebut menerima 50 persen dari keseluruhan situs yang dijaga.

Diketahui, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan terlibat dalam aksi melindungi sejumlah situs judol agar tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini Komdigi. Dalam dakwaannya, Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta, Adhi Kismanto, pegawai Kominfo, Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, serta Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kominfo.

Dalam dakwaan, Zulkarnaen yang merupakan eks Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga disebut sebagai orang terdekat atau teman atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budi Arie Setiadi.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para terdakwa bersekongkol dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.

x|close