Ntvnews.id, Jakarta - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menginstruksikan seluruh misi diplomatiknya pada Rabu, 18 Juni untuk memantau aktivitas media sosial dan keberadaan daring setiap warga negara asing yang mengajukan visa pelajar.
Langkah ini diambil guna mendeteksi potensi ancaman, dengan menelusuri unggahan atau aktivitas online yang menunjukkan sikap bermusuhan terhadap warga negara, budaya, pemerintah, institusi, atau nilai-nilai fundamental AS, demikian isi surat kawat resmi yang dilaporkan sejumlah media AS.
Dalam pedoman terbarunya, Departemen Luar Negeri AS menginstruksikan kantor-kantor konsuler untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap pemohon visa pelajar dan peserta program pertukaran.
Kebijakan ini berlaku untuk pemohon visa baru maupun mereka yang memperpanjang visa. Menariknya, pemohon yang menolak membuka pengaturan privasi akun media sosialnya ke mode "publik" berisiko ditolak visanya.
Selain itu, pada Rabu, pemerintah AS juga resmi mengizinkan kembali kantor perwakilan di luar negeri untuk melanjutkan proses pengajuan visa pelajar yang sebelumnya sempat dihentikan sejak 27 Mei lalu.
Baca juga: Kebijakan Baru AS Hentikan Sementara Visa Pelajar, Ini Imbauan Kemdiktisaintek untuk Mahasiswa RI
(Sumber: Antara)