A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kemenag Evaluasi Laporan Zakat Nasional 2024, Ini Hasilnya - Ntvnews.id

Kemenag Evaluasi Laporan Zakat Nasional 2024, Ini Hasilnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mei 2025, 21:13
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., menegaskan pentingnya pembenahan sistemik dalam tata kelola zakat agar tepat sasaran, terukur, dan kolaboratif. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., menegaskan pentingnya pembenahan sistemik dalam tata kelola zakat agar tepat sasaran, terukur, dan kolaboratif. (dok)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggelar konsinyering nasional selama tiga hari (22–24 Mei 2025) di Hotel Orchardz Industri, Jakarta. Kegiatan ini bertajuk “Reviu Laporan Pengelolaan Zakat Nasional (LPZN) Tahun 2024 dan Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Unit Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional dan Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota”. Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat nasional serta mendukung agenda Asta Protas dalam kerangka Indonesia Emas 2045.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., menegaskan pentingnya pembenahan sistemik dalam tata kelola zakat agar tepat sasaran, terukur, dan kolaboratif.

“Kita menargetkan penerima manfaat zakat yang besar, namun masih terkendala oleh fragmentasi data di berbagai instansi. Karena itu, kita dorong penerapan sistem data tunggal berbasis kolaborasi antarkementerian dan lembaga,” ujarnya.

“Program seperti RBM (Rumah Bina Muallaf) yang digulirkan sejak 2023 adalah contoh upaya integratif dalam penguatan ekonomi umat. Di sisi lain, distribusi layanan keagamaan juga berdampak langsung pada daya guna intervensi zakat,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, laporan BAZNAS Tahun 2024 menunjukkan capaian signifikan:
• Total penghimpunan ZIS-DSKL mencapai Rp40,509 triliun (naik 25,34%)
• Penyaluran dana sebesar Rp39,508 triliun (tumbuh 26,30%)
• Muzaki perorangan: 28,1 juta jiwa; muzaki badan: 296 ribu entitas (naik 62,73%)
• Jumlah mustahik penerima manfaat: 74,8 juta orang (naik 29,71%)
• Pertumbuhan tertinggi: zakat fitrah (61,16%) dan kurban (48%)
• Sektor penyaluran tertinggi: program kemanusiaan (Rp3,13 triliun)
• Asnaf tertinggi: fakir-miskin (Rp8,64 triliun), riqab (pertumbuhan 163,37%)

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Dr. Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan bahwa penguatan Unit Pelaksana BAZNAS menjadi salah satu strategi kunci.

“Kita sedang menata struktur kelembagaan zakat agar lebih profesional, responsif, dan adaptif terhadap dinamika sosial. Unit Pelaksana BAZNAS adalah garda depan pelaksanaan zakat yang harus kita perkuat secara regulatif dan kelembagaan,” jelasnya.

Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Dr. Ahmad Syauqi, menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan pengawasan kemenag dan pengendalian pada Baznas.

“Pengawasan hadir bukan untuk membatasi, melainkan menjamin akuntabilitas dan profesionalisme lembaga pengelola zakat. Selain audit keuangan oleh akuntan publik, perlu juga dilakukan audit syariah oleh Kementerian Agama”. tuturnya.

“Kami juga mendorong Baznas memperkuat kebijakan fungsi pengendalian, hal ini diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas laporan lembaga zakat secara berkala,” tambahnya.

Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Unit Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional dan Pelaksana BAZNAS Provinsi serta Kabupaten/Kota ini dirancang sebagai dasar hukum penguatan struktur kelembagaan zakat secara nasional. Meski demikian, fleksibilitas tetap diberikan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaannya, selama berada dalam koridor akuntabilitas dan prinsip amanah.

Konsinyering ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat ekosistem zakat nasional. Di tengah tantangan sosial dan ekonomi, zakat berpotensi menjadi instrumen strategis untuk pengentasan kemiskinan dan pembangunan kesejahteraan umat secara berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Tags

TERKINI

Load More
x|close