Ntvnews.id, Jakarta - Solidaritas Merah Putih (Solmet), kelompok relawan pendukung Presiden Jokowi dan pasangan Prabowo-Gibran, menanggapi pernyataan Roy Suryo terkait keaslian ijazah Joko Widodo.
Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina, menegaskan bahwa Roy tidak memiliki kapasitas hukum atau keahlian yang diakui secara resmi untuk menyatakan keaslian atau kepalsuan dokumen akademik kepala negara.
"Di situ, dia menyatakan ijazah Pak Jokowi itu palsu. Padahal, kalau kita lihat RS ini bukan siapa-siapa yang bisa mengatakan ijazah orang ini asli atau palsu," ujar Silfester saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 28 Mei 2025.
Ia menekankan bahwa hanya lembaga resmi negara yang dapat memberikan penilaian sah mengenai otentisitas dokumen seperti ijazah, bukan perorangan tanpa otoritas yang jelas.
"Harusnya yang mengatakan itu adalah pihak resmi yang diakui oleh negara, dalam hal ini laboratorium forensik atau Mabes Polri atau putusan pengadilan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Silfester menyebut upaya yang dilakukan Roy Suryo dan kelompoknya dengan mengklaim telah melakukan analisis ilmiah terhadap ijazah Presiden Jokowi sebagai tindakan yang terburu-buru dan tidak berdasar.
"Jadi, kembali lagi apa yang dilakukan mereka katanya itu meneliti secara ilmiah, menurut hemat saya, bahwa itu adalah bukti-bukti yang sangat prematur dan menurut saya bukti-bukti itu nol atau tidak ada," ucapnya.
Sebelumnya, Solmet telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tiga jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, dengan total 40 pertanyaan diajukan oleh penyidik.
Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah menyelidiki kasus tersebut yang bermula dari laporan Tim Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu. Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025 itu, Roy Suryo dan kelompoknya menjadi pihak terlapor dalam dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Jokowi.
(Sumber: Antara)