Ntvnews.id, Cirebon - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi secara resmi mencabut izin operasional tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, setelah terjadinya insiden longsor pada Jumat, 30 Mei 2025.
Tambang tersebut diketahui dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah, dan telah beberapa kali mendapat peringatan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar terkait potensi bahaya operasional.
“Dinas ESDM Jabar sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini,” kata Dedi Mulyadi, Sabtu, 31 Mei 2025.
Selain tambang Al-Azhariyah, Gubernur Dedi juga menghentikan kegiatan dua tambang lain yang berada di sekitar kawasan Gunung Kuda. Ketiga tambang itu diketahui dikelola oleh yayasan berbeda namun berada dalam satu zona risiko.
“Tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam,” imbuh Dedi.
Dedi Mulyadi (Ntvnews.id/Adiansyah)
Meskipun izin tambang Gunung Kuda dikeluarkan pada tahun 2020 dan dijadwalkan berlaku hingga Oktober 2025, Gubernur Dedi menyatakan bahwa karena izin tersebut diterbitkan sebelum masa jabatannya, pihaknya tidak dapat langsung membatalkannya, namun dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional.
Sebagai bagian dari kebijakan besar, Pemprov Jabar saat ini juga memberlakukan moratorium perizinan tambang. Langkah ini bertujuan mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Jawa Barat, baik legal maupun ilegal.
Baru-baru ini, Pemprov Jabar juga menutup tambang ilegal di Tasikmalaya, dan kini sedang memproses kasus pidana atas pelanggaran yang terjadi.
(Sumber: Antara)