Ntvnews.id, Jakarta - Pihak kepolisian berhasil membongkar kasus tewasnya bos sembako berinisial A yang terjadi di Jalan Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi. Tidak sampai satu hari, pelakunya langsung dibekuk petugas.
Ternyata oh ternyata, pelaku yang inisialnya A-S adalah karyawan korban sendiri. Dia nekat ngelakuin pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan, dan kabur membawa hasil kejahatannya.
Akhirnya, A-S tertangkap saat bersembunyi di salah satu hotel di Tangerang Selatan. Ketika diinterogasi di tempat, pelaku hanya bisa pasrah dan mengaku semua kejahatannya, seperti dikutip akun Bekasi24jam.com.
View this post on Instagram
Polisi juga berhasil nyita barang bukti yakni uang tunai, satu motor, sama dua HP yang diduga hasil dari aksi kejinya.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya dan tengah diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau 338 KUHP. Ancaman hukumannya? Maksimal 15 tahun penjara.