DPR Sebut Penggugat UU TNI Tak Punya Legal Standing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2025, 16:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai para pemohon uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing guna menggugat beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini dinyatakan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kala membacakan keterangan resmi lembaganya dalam sidang lanjutan pengujian UU TNI di Gedung MK, Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.

"DPR RI berpandangan bahwa para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025," ujar Utut dalam sidang, Senin, 23 Juni 2025.

Menurut Utut, aebagian besar pemohon berasal dari kalangan mahasiswa, pekerja swasta, hingga pengurus rumah tangga. Karenanya, DPR memandang latar belakang para pemohon tidak cukup relevan dengan substansi undang-undang yang diuji.

"Karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit TNI, ataupun pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan masa jabatan sipil yang memungkinkan dijabat oleh TNI," ucap kader PDIP ini. 

Atas itu, DPR dalam petitumnya meminta MK menyatakan menolak seluruh permohonan para pemohon. DPR pun meminta agar MK menyatakan bahwa proses pembentukan UU TNI telah sesuai dengan UUD 1945 dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan resmi dari pihak pemerintah dan DPR terhadap lima perkara uji formal dan materiil atas UU TNI.

Kelima perkara itu terdaftar dengan nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU- XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025. Gugatan terhadap revisi UU TNI diajukan oleh sejumlah pihak dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, mahasiswa lintas universitas, hingga organisasi masyarakat sipil.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai pembentukan UU TNI hasil revisi tidak memenuhi asas partisipasi publik karena dilakukan secara tertutup. Mereka pun mengkritisi sejumlah substansi dalam undang-undang tersebut, antara lain perluasan kewenangan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) serta ketentuan yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

x|close