Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah secara resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Masa Jabatan 2026– 2031 melalui Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tertanggal 3 Juni 2025.
Pembentukan Pansel ini merupakan bagian dari tahapan konstitusional untuk menjamin keberlanjutan peran Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang independen dan berintegritas. Pembentukan Pansel seiring keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia 2021-2026 yang akan berakhir masa jabatannya pada 22 Februari 2026.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan bahwa pembentukan Pansel ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Ombudsman: Kepala BGN Sudah Berbenah Lebih Ketat Buat MBG
“Proses seleksi Anggota Ombudsman RI ini tidak hanya administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas komitmen negara terhadap prinsip good governance. Panitia seleksi yang dibentuk terdiri dari sosok-sosok kredibel dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. Ini adalah ikhtiar untuk memastikan lembaga Ombudsman ke depan tetap kuat, independen, dan dipercaya publik,” tegas Juri Ardiantoro.
Adapun Panitia Seleksi dipimpin oleh Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si. (Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) selaku Ketua merangkap Anggota. Adapun Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., LL.M., M.I.P., M.Si. (Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia) menjabat sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota. “Tiga anggota lainnya adalah: Dr. Ahmad Suaedy, Prof. Dr. Ma’mun Murod, serta Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H.,” ujar Juri.
Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025, Panitia Seleksi masa jabatan Tahun 2026-2031 memiliki enam tugas utama:
- Mengumumkan pendaftaran penerimaan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia;
- Melakukan pendaftaran Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia;
- Melakukan seleksi administrasi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia;
- Mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat;
- Melakukan seleksi kualitas dan integritas Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia; dan
- MenentukandanmenyampaikannamaCalonAnggotaOmbudsman Republik Indonesia sebanyak 18 (delapan belas) orang kepada Presiden.
Seleksi ini akan dilaksanakan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024, bertanggung jawab dalam penyelenggaraan teknis dan administrasi seleksi pejabat negara. Wamen Juri Ardiantoro menekankan pentingnya menjaga kredibilitas proses seleksi.
Baca Juga: Ombudsman Siap Awasi BPI Danantara
“Kami mendorong Pansel untuk mengedepankan transparansi, partisipasi publik, dan inklusivitas. Harus ada uji publik dan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap para calon. Kriteria yang digunakan juga harus jelas, berbasis kompetensi, serta mengedepankan rekam jejak dan integritas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberagaman dalam latar belakang, termasuk gender, daerah, dan profesi, menjadi elemen penting dalam membentuk Ombudsman yang representatif terhadap kebutuhan masyarakat luas.
Segala biaya pelaksanaan tugas Pansel dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sekretariat Negara. Dukungan teknis akan diselenggarakan oleh Biro Administrasi Pejabat Negara. Juri menambahkan, Pemerintah mengajak masyarakat untuk aktif mengikuti proses seleksi ini.
“Keterlibatan publik diharapkan mampu mendorong lahirnya jajaran Ombudsman yang semakin kuat dalam menjalankan mandatnya sebagai pengawas pelayanan publik yang independen, adil, dan berpihak pada kepentingan warga negara,” pungkas Juri.