Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Erwin Haryono (EH), mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EH sebagai mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Baca Juga: KPK Telusuri Pengadaan Bahan Pembeku di Kasus Dugaan Korupsi Pengolahan Karet
Dalam proses penyidikan yang berlangsung, KPK sebelumnya juga telah memanggil sejumlah saksi lainnya. Pada Senin, 26 Mei 2025, Deputi Direktur Departemen Hukum BI, Irwan, hadir untuk dimintai keterangan. Kemudian pada Selasa, 27 Mei 2025, giliran pegawai bagian legal BI, Yustisiana Susila Atmaja, yang turut diperiksa.
KPK menyatakan sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam mekanisme penyaluran dana CSR milik Bank Indonesia.
Baca Juga: KPK Lelang 81 Barang Sitaan Pada 11 Juni 2025, Ada rumah dan HP
Dalam upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diyakini menyimpan bukti-bukti penting yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Sumber: Antara)