Pemkot Bandung Mulai Terapkan Jam Malam Demi Tertibkan Pelajar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jun 2025, 16:20
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Muhammad Farhan, Wali kota Bandung memberikan pernyataan pada Senin, 2 Juni 2025, di Kota Bandung, Jawa Barat. Muhammad Farhan, Wali kota Bandung memberikan pernyataan pada Senin, 2 Juni 2025, di Kota Bandung, Jawa Barat. ((Antara/Rubby Jovan) )

Ntvnews.id, Jakarta - Mulai Senin, 6 Februari, Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang mengatur pembatasan aktivitas malam untuk peserta didik.

“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,”  tegas Muhammad Farhan, Wali Kota Bandung di Bandung pada hari Senin, 2 Mei 2025.

Farhan menjelaskan, pengecualian diberikan untuk pelajar yang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, menjalani aktivitas keagamaan dengan izin orang tua, didampingi orang tua, atau menghadapi situasi darurat.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan ketat oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di tingkat wilayah, serta para kepala sekolah agar tujuan pembatasan ini terlaksana efektif.

 

Baca juga: Pemkot Bandung Berikan Makan Bergizi Gratis Perdana kepada 6.400 Siswa

Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan aturan ini secara konsisten tanpa menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” tegasnya. 

Lebih jauh, Farhan sudah memerintahkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang biasa jadi tempat nongkrong pelajar malam hari.

“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan asal sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” jelas Farhan. 

Farhan juga menegaskan pentingnya sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat agar aturan ini tidak dianggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan anak.

“Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,” ujarnya. 

(Sumber: Antara) 

 

x|close