Ntvnews.id, Jakarta - Polres Kudus, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang penipu yang mengaku sebagai dukun pengganda uang, yang membuat korbannya merugi hingga puluhan juta rupiah.
"Korbannya yang merupakan warga Kudus itu, mempercayai dukun palsu berinisial S asal Surabaya karena sebelumnya sudah membantu penyembuhan istri korban yang sakit karena diduga terkena santet," Ujar Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo,yang menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, pada Senin.
Dalam proses penyembuhan tersebut, pelaku mematok mahar sebesar Rp3 juta, yang kemudian disanggupi oleh korban. Setelah istrinya dinyatakan sembuh, pelaku pun diizinkan menginap di rumah korban yang berdomisili di Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Di tengah masa tinggalnya, pelaku mulai menawarkan kemampuan “melipatgandakan uang.” Karena merasa berhutang budi atas kesembuhan istrinya, korban berinisial AS akhirnya percaya dan menyerahkan uang untuk digandakan dengan cara yang disebut “mengambil uang ghaib.”
"Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, kemudian dimasukkan ke dalam kotak besar yang di dalamnya terdapat batu mulia palsu dan kain. Kemudian korban diminta menunggu selama satu tahun agar uangnya bisa berlipat menjadi Rp7 miliar," katanya.
Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Pegawai Finance, Coba Tarik Kendaraan Warga
Belum genap setahun berlalu, tepatnya pada akhir April 2025, korban mulai curiga telah menjadi korban penipuan dan segera melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Selain penipuan modus penggandaan uang, korban juga mengalami kerugian dalam investasi penanaman saham di sebuah perusahaan swasta di Kudus. Korban sempat menyetorkan Rp30 juta kepada pelaku, lalu diminta tambahan Rp60 juta untuk investasi saham tersebut. Total kerugian yang dialami mencapai Rp140 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah korban. Kini, pelaku berinisial S, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat, terancam hukuman penjara hingga empat tahun atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pelaku mengaku baru sekali menjalankan praktik sebagai dukun pengganda uang, terpaksa melakukannya karena tekanan untuk melunasi hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga: Richard Lee Sebut Korban Kasus Dugaan Penipuan Aldy Maldini Makin Banyak Termasuk Artis
(Sumber: Antara)