Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Petri Sihombing (35) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Wadison Pasaribu (37). Kasus ini awalnya diduga sebagai perampokan, namun hasil penyelidikan mendalam membuktikan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, dalam konferensi pers pada Kamis (5/6), menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi pada Sabtu malam, 31 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman korban di Perumahan Puri Anggrek, Kota Serang.
“Awalnya pelaku membekap korban dengan tangan, lalu saat korban melawan, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang ada di kamar, hingga korban meninggal dunia,” ujar Kombes Yudha dalam konferensi pers, dilansir Kamis, 5 Juni 2025.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian merekayasa tempat kejadian agar seolah-olah istrinya menjadi korban perampokan.
“Dia mengikat tangan dan kaki korban dengan kabel plastik, lalu mengikat leher korban ke tralis jendela, seakan-akan korban digantung oleh perampok. Bahkan pelaku menutup mulut korban dengan pelampung merah muda, dan menyebarkan barang-barang agar tampak terjadi kekerasan,” lanjutnya.
Polisi mencurigai kejanggalan sejak awal. Berdasarkan keterangan 14 saksi serta barang bukti, termasuk tali tambang, plastik hitam, kabel ties, dan barang pribadi korban, akhirnya ditetapkan bahwa ini merupakan pembunuhan berencana.
Pelaku sempat mengaku kepada keluarganya dan berniat kabur, namun berhasil ditangkap di kawasan Parung oleh tim gabungan dari Polresta Serang Kota dan Polsek setempat.
Menurut Kombes Yudha, motif utama pelaku adalah karena ingin menikahi wanita lain dan tetap mendapatkan hak asuh atas dua anak mereka.
"Dia khawatir jika bercerai, hak asuh anak jatuh ke istrinya. Maka dia memilih membunuh istrinya agar bisa menikah lagi dan tetap bersama anak-anak," ungkapnya.
Keterangan tersebut dikuatkan dengan pengakuan pelaku serta bukti percakapan dengan wanita yang disebut sebagai pacar. Polisi juga telah memeriksa wanita tersebut dan memastikan tidak ada keterlibatan langsung dalam eksekusi pembunuhan.
Pada malam kejadian, dua anak korban yang berusia 7 dan 11 tahun sedang tertidur dan tidak menyaksikan peristiwa tragis itu.
"Anak-anak tidak melihat atau mendengar kejadian. Mereka kini berada dalam pengawasan keluarga korban," jelas Kapolres.
Wadison Pasaribu kini ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.