Ntvnews.id, Singapura - Pemerintah Singapura baru-baru ini menggelar operasi penegakan hukum besar-besaran di seluruh titik masuk negara, seperti bandara, pelabuhan, dan perbatasan darat. Dalam operasi ini, hampir 200 turis asing diamankan karena terlibat dalam berbagai pelanggaran peraturan.
Dilansir dari Vietnam Express, Senin, 9 Juni 2025, para wisatawan tersebut diamankan karena melanggar aturan, seperti membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa deklarasi dan menghindari kewajiban pembayaran pajak.
Operasi gabungan ini berlangsung selama sepekan, dari 21 hingga 27 Mei 2025, dan melibatkan sejumlah institusi, termasuk Kepolisian Singapura, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), Biro Narkotika, Bea Cukai, Dewan Taman Nasional, dan Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA).
Salah satu pelanggaran yang paling umum adalah tidak melaporkan kepemilikan uang tunai di atas batas yang diperbolehkan. Dalam catatan pihak berwenang, 14 warga asing berusia antara 26 hingga 77 tahun ditahan karena membawa uang lebih dari SGD 20.000 (sekitar Rp 254 juta) tanpa pelaporan resmi.
Baca Juga: Kejagung Periksa 5 Korporasi di Singapura Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Salah satu kasus menonjol melibatkan pria 55 tahun yang membawa hampir USD 400.000 (sekitar Rp 6,5 miliar) dan sejumlah uang ringgit Malaysia. Pria tersebut juga memberi informasi palsu dan diduga terlibat dalam aktivitas pinjaman ilegal.
Berdasarkan peraturan di Singapura, membawa uang tunai lebih dari SGD 20.000 harus dilaporkan ke otoritas. Jika tidak, pelanggar bisa dikenai denda hingga SGD 50.000 (sekitar Rp 631 juta) atau pidana penjara maksimal tiga tahun.
Selain pelanggaran terkait uang tunai, terdapat 153 turis yang ditangkap karena masuk ke Singapura tanpa membayar Pajak Barang dan Jasa (GST). Barang-barang yang mereka bawa termasuk rokok, minuman keras, mainan Pop Mart, dan produk mewah lainnya.
Pelanggaran pajak di Singapura juga dikenai sanksi berat, yakni denda hingga 20 kali jumlah pajak yang seharusnya dibayar atau hukuman penjara maksimal dua tahun.
Baca Juga: Gubernur Aceh Mualem Cek Kesehatan di Singapura
Selama operasi, lebih dari 19.000 orang dan 1.600 kendaraan diperiksa. Petugas juga memeriksa sekitar 26.000 koper dan tas tangan milik para wisatawan.
Hasil sementara menunjukkan empat orang hanya diberi peringatan, tujuh lainnya dijatuhi denda total SGD 27.000, sementara sejumlah kasus masih berada dalam proses penyelidikan.
Direktur Departemen Urusan Komersial Singapura, David Chew, menegaskan bahwa negaranya tidak akan mentolerir penyelundupan uang, yang menurutnya sering kali terkait dengan upaya pencucian uang. Ia menyatakan bahwa Singapura berkomitmen penuh memberantas praktik-praktik semacam itu.