Wanita Staf Media Prabowo jadi Korban Penipuan Modus Love Scamming

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2025, 10:56
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pelaku yang diamankan Polda Banten. Pelaku yang diamankan Polda Banten.

Ntvnews.id, Jakarta - Staf media pribadi Presiden RI Prabowo Subianto jadi korban penipuan. Korban Kani Dwi Haryani, jadi korban penipuan bermodus love scamming. Akibat aksi penipuan, mantan wartawati televisi swasta itu merugi hingga Rp 48 juta.

Polda Banten telah menangkap pelaku, yakni wanita berinisial MR, warga Cibadak, Kabupaten Lebak.

"Laporan itu (kasus penipuan modus love scamming) dibuat oleh (korban) Kani Dwi Haryani pada 13 Juni 2025 lalu," ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Selasa, 18 Juni 2025.

Ia menjelaskan, peristiwa penipuan ini terjadi pada November 2024. Mulanya, ada sebuah komentar yang ditinggalkan oleh akun Instagram @febrianalydrss_ pada salah satu foto di akun Instagram korban @kanidwi.

Komentar itu ditulis oleh pelaku menggunakan akun palsu dengan foto seorang pria yang mengaku sebagai pilot. "Salamin ke pakwowo ya mba,” tulis akun itu.

Kani lantas merespons komentar itu. "Hi, Helooooo, Okeeey Disalamken hehe," kata dia.

Lalu, percakapan antara keduanya berlanjut hingga 8 Januari 2025 melalui direct message (DM). Dalam percakapan tersebut, pelaku yang mengaku bernama Febrian yang merupakan mantan pilot di Garuda Indonesia dan kini bekerja di maskapai penerbangan Emirates di Uni Emirat Arab.

Keduanya lantas bertukar nomor WhatsApp dan berkomunikasi secara intens. Lalu pada 1 Maret 2025, pelaku meminta bantuan korban untuk meminjam uang sebesar Rp 13 juta.

"Dengan alasan untuk administrasi masuk kerja sepupunya, Miftahul Syifa/Cipa, melalui ordal (orang dalam)," kata Yudhis.

Korban kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening BRI atas nama Indri Sintia pada Minggu, 2 Maret 2025. Usai sebulan, tepatnya pada 27 April 2025, pelaku kembali meminta pinjaman uang kepada korban sebesar Rp 35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training di maskapai Emirates.

"Aksi MS alias Febrian terbongkar setelah korban mengirimkan bunga ke alamat yang berlokasi di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak," jelas Yudhis.

Korban lalu melakukan investigasi dengan mendatangi alamat yang diberikan, tapi alamat tersebut ternyata fiktif. Merasa jadi korban penipuan, Kani melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Laporan tersebut ditindaklanjuti, dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Sumur Buang, Kelurahan Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Kini, tersangka MR telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Jo Pasal 378 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

x|close