Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 23 negara, termasuk Indonesia, menyerukan penyelesaian krisis di Timur Tengah melalui jalur diplomatik dan mengecam aksi militer Israel terhadap Iran. Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada 17 Juni 2025 dan diprakarsai oleh Mesir, negara-negara tersebut menegaskan bahwa pendekatan militer bukanlah jalan keluar yang berkelanjutan bagi konflik yang terus memanas di kawasan.
“Diplomasi, dialog, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip bertetangga yang baik, sesuai dengan hukum internasional dan Piagam PBB, tetap menjadi satu-satunya jalan yang layak untuk menyelesaikan krisis tersebut,” demikian kutipan dari pernyataan yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam pernyataan itu, negara-negara penandatangan menyatakan bahwa serangan Israel terhadap Iran yang dimulai sejak 13 Juni 2025 merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional serta nilai-nilai dan tujuan Piagam PBB. Mereka juga menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas wilayah setiap negara, serta penyelesaian konflik secara damai.
Lebih lanjut, pernyataan tersebut menyerukan penghentian segera permusuhan antara Israel dan Iran, mengingat ketegangan yang semakin meningkat di Timur Tengah. Negara-negara tersebut menyampaikan keprihatinan mendalam atas potensi dampak serius dari eskalasi ini terhadap stabilitas dan perdamaian kawasan.
Baca Juga: Israel Disebut Bakal Serang Instalasi Nuklir Iran, Ini Respons Indonesia
“Mencapai gencatan senjata menyeluruh dan pemulihan ketenangan, sambil menyatakan keprihatinan besar mengenai eskalasi berbahaya ini, yang mengancam akan menimbulkan konsekuensi serius terhadap perdamaian dan stabilitas seluruh kawasan,” bunyi pernyataan tersebut.
Negara-negara itu juga menekankan pentingnya tidak menyasar fasilitas nuklir yang berada di bawah perlindungan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Mereka mengingatkan bahwa setiap serangan terhadap instalasi semacam itu melanggar hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional sebagaimana tertuang dalam Konvensi Jenewa 1949.
Pernyataan itu turut menggarisbawahi pentingnya pembentukan Zona Bebas Senjata Nuklir dan Senjata Pemusnah Massal di Timur Tengah, yang mencakup seluruh negara di kawasan tanpa pengecualian, sejalan dengan resolusi-resolusi internasional yang berlaku.
Baca Juga: Iran Kembali Tembakan Rudal, Wilayah di Luar Tel Aviv Diminta Berlindung Juga
Selain itu, para penandatangan menyerukan kepada seluruh negara di Timur Tengah untuk bergabung dalam Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons/NPT), serta mendorong dimulainya kembali proses negosiasi guna mencapai kesepakatan jangka panjang terkait program nuklir Iran.
Pentingnya menjaga kebebasan navigasi di wilayah perairan internasional juga menjadi salah satu poin dalam pernyataan tersebut, dengan penegasan agar semua pihak mematuhi hukum internasional dan menghindari tindakan yang bisa mengancam keamanan maritim.
Negara-negara yang menandatangani pernyataan bersama ini adalah: Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Pakistan, Mesir, Yordania, Turki, Bahrain, Aljazair, Chad, Komoro, Djibouti, Gambia, Irak, Kuwait, Libya, Mauritania, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Oman, dan Uni Emirat Arab.
(Sumber: Antara)