Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuatan uang palsu di Srengseng Raya, Jakarta Barat (Jakbar). Selain para pelaku, uang palsu sebanyak Rp22 miliar diamankan petugas.
Tumpukan uang itu sempat ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024). Uang palsu puluhan miliar tersebut digelar hingga sepanjang kurang lebih 2 meter. Tinggi tumpukannya mencapai sekitar 30 cm.
Polisi pun sempat mengangkat sebagian uang palsu yang dibungkus plastik itu.
Adapun di samping uang palsu, polisi menyita barang bukti lainnya yaitu mesin pemotong uang, mesin print, alat ultraviolet, hingga alat mesin hitung uang.
Uang palsu Rp22 miliar yang diamankan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, empat orang pria berinisial M, YA, FF dan F telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Polisi juga memburu empat buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.