Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, memastikan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Akan hadir Senin (23/6) di Kejagung,” ungkap Hotman kepada media, Jumat, 20 Juni 2025 di Jakarta.
Hotman Paris memilih bungkam saat ditanya soal dokumen yang akan dibawa Nadiem dalam pemeriksaan.
“No comment (tidak ada komentar),” ujarnya.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim pada Senin (23/6). Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Jampidsus, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB. Nadiem akan dimintai keterangan sebagai mantan Menteri Pendidikan, khususnya terkait peran dan fungsi pengawasan dalam proyek pengadaan tersebut.
Baca juga: 3 Eks Staf Khusus Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung
"Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan pengadaan," kata Harli.
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik kini mendalami indikasi adanya pemufakatan jahat sejumlah pihak yang diduga sengaja mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis guna mendukung pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," ujarnya.
Penggunaan Chromebook sebenarnya bukan merupakan kebutuhan mendesak. Pasalnya, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan Pustekom Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif.
Berdasarkan temuan tersebut, tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan perangkat dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu belakangan diganti oleh kajian baru yang justru menyarankan penggunaan sistem operasi Chrome.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook menelan anggaran fantastis mencapai Rp9,982 triliun. Anggaran jumbo tersebut berasal dari dua sumber utama: sekitar Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan, dan kurang lebih Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Baca juga: Kejagung Periksa Nadiem Makarim soal Dugaan Kasus Chromebook Senin Depan
(Sumber: Antara)