Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pers resmi meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers di Jakarta. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap jurnalis dan seluruh elemen pendukung kerja jurnalistik, melalui pendekatan berbasis pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum.
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja dengan objektivitas dan keberanian.
“Tugas pers itu dalam bahasa Indonesia adalah to press is to pressure. Pers harus berani melakukan tekanan ketika ada penipuan, tetapi tetap bergantung pada etika dan prinsip investigatif,” ujar Komaruddin di kantor Dewan Pers pada Selasa, 24 Juni 2025.
Peluncuran mekanisme ini juga menandai transformasi Satgas Keselamatan Pers (Satgaspers) yang sebelumnya bersifat ad hoc menjadi Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers (Satnaspers) yang permanen.
Satnaspers akan melibatkan sejumlah lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta lembaga lainnya yang akan bergabung. Komaruddin menambahkan, kerja pers yang sehat berkontribusi pada kesehatan negara.
“Kalau pemerintah sehat, maka itu negara juga sehat, pemerintah juga untung. Begitupun ketika pejabat, siapapun melakukan tugas yang baik, melakukan untuk rakyat,” ujarnya.
Dalam rilis resminya, Dewan Pers menyebut bahwa mekanisme keselamatan pers tidak hanya melindungi jurnalis, tetapi juga keluarga, pihak terkait, serta organisasi pers yang terlibat dalam proses jurnalistik.
Proses penyusunan mekanisme ini melibatkan diskusi lintas sektor, termasuk focus group discussion dan rapat konsultatif bersama para ahli dan pemangku kepentingan, dengan dukungan dari International Media Support (IMS).
Peluncuran dan Penandatanganan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers (NTVNews.id)
Menurut data AJI Indonesia, sepanjang tahun 2024 terjadi 61 kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, hingga serangan digital. Di antara kasus-kasus itu, beberapa bersifat simbolik dan mengancam kebebasan pers, seperti kiriman kepala babi ke kantor TEMPO setelah menerbitkan artikel tentang judi online, dan teror terhadap penulis opini di media DETIK pada Mei 2025.
Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2024 yang dirilis Dewan Pers juga menunjukkan penurunan sebesar 2,21 poin dari tahun sebelumnya. Dari skor 71,57 pada 2023, angka IKP 2024 turun menjadi 69,36, melanjutkan tren menurun dari tahun 2022 yang berada di angka 77,88.
Komaruddin menilai bahwa penurunan tersebut menjadi pengingat pentingnya membangun budaya saling percaya.
“Kritik itu dibutuhkan. Sama seperti dokter, kritik mungkin terasa menyakitkan, tapi itu untuk menyembuhkan. Media pun harus terpanggil untuk menyampaikan kritik yang edukatif dan objektif,” katanya.
Ia juga menyinggung pentingnya Pancasila sebagai rujukan moral dan etika dalam kehidupan berbangsa. “Kalau kita bisa menghargai sesama manusia, maka kita bisa membangun kehidupan yang adil, sejahtera, dan damai,” ujarnya.
Peluncuran dan Penandatanganan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers (NTVNews.id)
Dalam penutup sambutannya, Komaruddin mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun insan pers, untuk bekerja sama secara profesional dan elegan demi kepentingan rakyat. Ia berharap kerjasama antar lembaga yang diwujudkan dalam nota kesepahaman (MoU) hari ini benar-benar dijalankan secara konkret, tidak hanya di atas kertas.