Ntvnews.id, Banyuasin - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera berhasil mengamankan seorang pelaku perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Tersangka berinisial AD ditangkap atas dugaan membuka lahan secara ilegal seluas empat hektare untuk ditanami kelapa sawit.
Kepala Balai Gakkum Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengonfirmasi bahwa AD ditangkap pada 20 Juni 2025 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Selatan sejak 21 Juni 2025.
“Sedangkan barang bukti berupa peralatan perkebunan, bibit sawit dan 1 unit pondok kerja disita oleh Penyidik Gakkumhut,” ujar Hari dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.
Penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Polisi Kehutanan TNBS pada 19 Mei 2025. Sekitar pukul 11.20 WIB, petugas menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan taman nasional yang terletak di Desa Penuguan. Area yang dirambah diketahui telah dibersihkan, dibuatkan parit buatan, dan dibangun sebuah pondok kerja.
Dari lokasi, tim berhasil menemukan tiga orang yang masih berada di sekitar tempat kejadian. Ketiganya berinisial AD, AL, dan YH. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, mereka mengakui telah melakukan pembukaan lahan sekitar empat hektare secara manual.
“Setelah dilakukan interogasi mengaku melakukan perambahan dengan luas sekitar 4 hektare dengan menggunakan peralatan manual. Ketiga pelaku selanjutnya diamankan oleh petugas Polhut di Kantor Seksi Gakkumhut Wilayah III Palembang,” jelas Hari.
Usai gelar perkara bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumatera Selatan, penyidik Gakkumhut menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan AD sebagai tersangka utama. Sementara dua orang lainnya, AL dan YH, yang disebut bekerja atas perintah AD, berstatus sebagai saksi.
Tersangka AD dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 78 Ayat (3) Jo 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 33 Ayat (2) huruf e Jo Pasal 40B Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)