Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menyatakan akan segera mengumumkan hasil penyelidikan terkait kegiatan pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, nanti informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho saat ditemui di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa tim penyelidik dari kepolisian saat ini masih bekerja secara intensif di lapangan untuk mengumpulkan keterangan dan data atas aktivitas tambang nikel tersebut. Namun, ketika ditanya lebih lanjut oleh awak media apakah penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lingkungan, Sandi belum memberikan konfirmasi lebih jauh.
“Itu nanti bagian yang akan kami jelaskan kalau sudah ada bagian informasi secara utuhnya,” katanya.
Baca Juga: Buka Rapat Paripurna, Puan Puji Prabowo soal Raja Ampat
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pencabutan dilakukan karena sebagian dari wilayah IUP perusahaan-perusahaan tersebut berada di dalam kawasan lindung Geopark Raja Ampat.
Baca Juga: Puan Apresiasi Prabowo Selesaikan Masalah Raja Ampat dan Sengketa 4 Pulau Aceh
Selain itu, pada Kamis, 12 Juni 2025, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya, melalui Bareskrim Polri, tengah melakukan investigasi bersama Kementerian Kehutanan serta Kementerian ESDM guna mendalami aktivitas tambang yang dipersoalkan.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai situasi di lapangan serta mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran hukum yang terjadi.
“Sehingga kemudian apabila ada pelanggaran disesuaikan dengan pelanggaran tersebut. Saya kira itu dulu karena memang tim sedang bekerja,” tutur Kapolri.
(Sumber: Antara)