A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejagung Monitoring Keberadaan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim - Ntvnews.id

Kejagung Monitoring Keberadaan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2025, 21:42
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menelusuri jejak Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim.

"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan (Jurist Tan)," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, pada Selasa, di Jakarta.

Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek, tercatat telah tiga kali absen dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, saat ini Jurist Tan diketahui berada di luar negeri dengan alasan menjalani aktivitas mengajar.

Meski kuasa hukum Jurist Tan telah mengirimkan klarifikasi terkait peran kliennya dalam proyek pengadaan laptop Chromebook, penyidik masih menantikan kehadiran langsung dari mantan stafsus Mendikbudristek tersebut.

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Nadiem Makarim Akan Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Untuk itu, penyidik terus memantau keberadaan Jurist Tan dan tengah merumuskan langkah strategis agar ia dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Penyidik akan mengambil langkah-langkah seperti langkah-langkah yang bersifat administratif. Misalnya, melakukan pemanggilan melalui kedutaan. Ini sedang dipikirkan skemanya," katanya. 

Kejaksaan Agung saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sepanjang 2019 hingga 2022.

Kapuspenkum Harli Siregar mengungkapkan, penyidik mendalami indikasi adanya pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak yang diduga mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis guna melancarkan proyek bantuan peralatan pendidikan berbasis teknologi pada tahun 2020.

Baca juga: Kejagung Periksa Nadiem Makarim soal Dugaan Kasus Chromebook Senin Depan

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," ujarnya. 

Menurut Harli, penggunaan Chromebook sejatinya bukan merupakan kebutuhan utama. Hal ini merujuk pada hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019 yang dinilai tidak efektif.

Berdasarkan evaluasi tersebut, tim teknis awalnya merekomendasikan perangkat dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek kala itu justru mengganti kajian teknis tersebut dan menerbitkan kajian baru yang merekomendasikan sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli menyebut proyek pengadaan ini menelan dana sebesar Rp9,982 triliun. Anggaran nyaris menyentuh Rp10 triliun untuk pengadaan Chromebook ini terdiri atas dua sumber utama. Sekitar Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP), sementara sisanya sekitar Rp6,399 triliun dikucurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

(Sumber: Antara) 

x|close