Ntvnews.id, Jakarta - Dalam waktu sepekan, jajaran Polres Serang berhasil mengamankan 14 tersangka kasus pencabulan yang beraksi di berbagai titik wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, pada Selasa, 24 Juni 2025, di Serang, mengungkapkan bahwa 14 pelaku ditangkap di beberapa kecamatan, yakni Cikande, Bandung, Cikeusal, Pontang, dan Pamarayan.
"Ke 14 tersangka tersebut yaitu HW, KO, US, MF, FK, AR, HS, HU, MA, FIS, AJ, SP, dan HE," ujarnya.
Sebanyak 14 tersangka yang kini ditahan di Rutan Polres Serang diketahui berusia antara 20 hingga 54 tahun. Ironisnya, para korban berjumlah 20 orang, dengan rentang usia yang masih sangat muda, mulai dari 6 hingga 16 tahun.
"Seluruh korban masih berusia dibawah umur, bahkan ada beberapa yang masih anak-anak," katanya.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa mayoritas pelaku pencabulan yang berhasil diungkap merupakan orang-orang yang dikenal dekat oleh korban — mulai dari anggota keluarga, guru, hingga teman sendiri. Adapun modus yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya pun bervariasi.
Baca juga: Dua Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Ternyata Masih Keluarga
"Modusnya adalah mengiming-imingi para korban, karena pelaku disini ada yang berstatus sebagai pengajar, orang terdekat, dan ada yang berstatus sebagai teman korban itu sendiri," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, demi mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
"Kami menghimbau agar kepada para orangtua agar lebih perhatian serta meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi bagian dari korban. Untuk para para pelaku akan kami tindak tegas dan berharap dihukum seberat-beratnya," katanya.
Condro menegaskan bahwa ke-14 tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Kepala UPT PPA Kabupaten Serang, Irna Iryuningsih, menyoroti tingginya angka kasus asusila terhadap anak di bawah umur sepanjang 2025, menyebutnya sebagai situasi yang memprihatinkan. Ia menilai lonjakan kasus di Kabupaten Serang turut memicu perilaku serupa terutama di kalangan remaja, akibat derasnya paparan konten pornografi di media sosial.
"Sekarang itu kan kebanyakan dari HP, lewat online juga Facebook," katanya.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi Diamuk Massa
(Sumber: Antara)