Diduga Telat Dirujuk ke RS, Bayi Tewas di Puskesmas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2025, 13:06
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Bayi Ilustrasi Bayi (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang bayi baru lahir dilaporkan meninggal dunia setelah proses rujukan medis diduga terlambat dilakukan oleh pihak Puskesmas Alun-Alun Gresik, Kabupaten Gresik. Peristiwa itu menyita perhatian publik dan memicu kritik tajam terhadap pelayanan fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, pasien berinisial HM, warga Gresik, yang bermula faskes pertama di kawasan industri dipindahkan ke ruang bersalin ke Puskesmas Alun-Alun Gresik.

Beberapa kali pemeriksaan ke ruang bersalin Puskesmas Alun-Alun Gresik tetapi di suruh pulang. Pasien hamil dalam kondisi bukaan dua tidak diberikan surat rujukan, hingga pihak keluarga membawa ke rumah sakit secara mandiri. Air ketuban pasien dilaporkan pecah hingga bayi di dalamnya meninggal dunia.

Pihak Puskesmas Alun-Alun Gresik pun telah menyampaikan permintaan maaf mendalam kepada pasien HM dan pihak keluarga. Permintaan maaf itu disampaikan melalui akun media sosial resminya pekan lalu.

“Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Bahwa setelah kejadian itu kami telah menindaklanjuti dan berdialog langsung dengan pihak pasien dan keluarga. Berkat komunikasi yang baik, permasalahan ini telah terselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman dan mengharapkan situasi ini dapat segera mereda,” kata Kepala Puskesmas Alun-Alun Gresik dr. Siti Hafida Nur, dalam unggahan akun Instagram @wartagresik, Rabu, 25 Juni 2025.

Hafida menjelaskan, tenaga kesehatan di Puskesmas Alun-Alun Gresik sudah menerapkan tugas sesuai pedoman. Soal dugaan telat mendapat surat rujukan, pihaknya juga telah memastikan hal tersebut sesuai dengan kriteria dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dia menyebut, pasien tersebut belum ada indikasi kegawatdaruratan saat melahirkan. Sehingga belum memberikan surat rujukan.

“Banyak tanda-tandanya. Waktu itu dilihat dari perawatan memang belum ada indikasi rujukan,” jelasnya.

“Kalau kami bilang itu belum ada indikasi,” tambahnya.

Pihaknya menerangkan, secara umum kejadian ini tidak terlepas dari pengetatan aturan 144 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ketika langsung dibawa ke rumah sakit.

x|close