Ntvnews.id, Jakarta - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan, apalagi dimiliki sepenuhnya oleh individu, termasuk oleh warga negara asing.
“Dalam satu pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum,” tegas Nusron Wahid setelah menyampaikan pemaparan di Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 25 Juni 2025.
Nusron memaparkan bahwa kepemilikan pulau-pulau kecil di Indonesia diatur oleh dua regulasi penting. Pertama, Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 2 yang menegaskan bahwa pulau kecil tidak boleh sepenuhnya dimiliki oleh individu maupun badan hukum.
Kedua, Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairannya, di mana minimal 45 persen dari luas pulau wajib disediakan untuk jalur evakuasi dan akses publik.
“Kalau satu pulau dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum, itu tidak diperbolehkan. Maksimal hanya boleh menguasai 70 persen dari luas pulau," ujarnya.
Sebagai contoh, Nusron menyebut Pulau Panjang di Sumbawa yang berstatus sebagai kawasan hutan konservasi. Karena status tersebut, pulau itu tidak bisa disertifikasi atau dimiliki secara pribadi. Ia juga menekankan bahwa kepemilikan oleh individu berbadan hukum hanya sebatas hak guna bangunan (HGB), bukan sertifikat hak milik (SHM).
“Kalau ada pihak asing ingin masuk, mereka wajib berbadan hukum Indonesia. Tapi mereka tidak bisa memiliki, hanya bisa mendayagunakan,” ucapnya.
(Sumber: Antara)