Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mengaku menandatangani surat persetujuan perpanjangan operasi pasar gula milik Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) pada 2015 berdasarkan rekomendasi dari bawahannya.
Ia menjelaskan, keputusan itu diambil hanya dua minggu setelah ia resmi menjabat sebagai Mendag. Oleh karena itu, dokumen yang memerlukan tanda tangan menteri umumnya telah dipersiapkan lebih dulu oleh pejabat struktural di bidang terkait.
"Jadi pada saat itu sudah pasti saya menandatangani surat tersebut atas usul dan masukan dari bawahan saya yang mengurus hal terkait ya,"kata Tom Lembong ketika sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Selain mengikuti masukan dari bawahannya, Tom Lembong juga mengaku merujuk pada surat dari Menteri Perdagangan sebelumnya, Rachmat Gobel, sebagai dasar persetujuan perpanjangan operasi pasar gula Inkopkar.
Ia menegaskan, sebagai menteri baru yang baru dua pekan menjabat dan harus membawahi sektor perdagangan yang sangat luas mulai dari perdagangan internasional, dalam negeri, hingga perlindungan konsumen, dirinya lebih banyak mengandalkan sistem yang sudah berjalan.
Dalam hal substansi kebijakan, Tom mengandalkan pengalaman dan pengetahuan para pejabat karier dan struktural di Kementerian Perdagangan, yang dinilainya mampu menjaga kesinambungan arah kebijakan dari periode sebelumnya.
"Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu," ucapnya.
Oleh karena itu, menurut Tom, selama sebuah surat, termasuk permohonan perpanjangan operasi pasar Inkopkar telah melalui prosedur yang sesuai dan sudah menjadi praktik yang lazim di kementerian, maka ia tak ragu untuk memberikan persetujuan.
Baca juga: Tom Lembong Siap Buktikan Fakta Kasus Korupsi Impor Gula di Pengadilan
"Karena di kementerian biasanya ada lembar kontrol, ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari eselon bawah ke atas," Tegas Tom.
Tom Lembong menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Ia didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Salah satu poin dakwaan menyebutkan bahwa Tom menerbitkan surat pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor tersebut diberikan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Padahal, Tom diduga mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut adalah produsen gula rafinasi yang seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi.
Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan milik negara (BUMN) dalam upaya pengendalian stok dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia justru memberikan mandat tersebut kepada sejumlah koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas tindakannya, Tom Lembong dijerat pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tepatnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Anies Baswedan Geleng-geleng, Sedih Lihat Sahabatnya Tom Lembong Diborgol
(Sumber: Antara)