Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan bahwa uang tunai senilai Rp2 miliar yang disita penyidik Kejaksaan Agung dari rumah kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
“Tidak ada hubungannya dengan perkara ini karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan,” kata pengacara Calvin Wijaya, Selasa, 1 Juni 2025.
Uang tersebut disita dari dalam sebuah lemari besi di rumah Iwan Kurniawan yang berlokasi di Jalan Dr. Rajiman, Laweyan, Surakarta, saat penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025. Dalam rekaman video yang dibagikan Kejaksaan Agung, Iwan tampak hadir di lokasi saat proses penyitaan berlangsung.
Ia terlihat mengenakan kemeja biru lengan pendek dan tampak mengeluarkan sejumlah uang yang terbungkus dalam plastik merah bergambar karakter Mickey Mouse bertuliskan "Disneyland".
Meskipun meyakini bahwa dana tersebut tidak terkait dengan kasus yang sedang ditangani penyidik, Calvin menyebutkan bahwa kliennya tetap bersikap kooperatif dengan menyerahkan uang tersebut kepada pihak kejaksaan.
“Bapak Iwan Kurniawan tetap memberikan uang tersebut untuk disita dan nanti akan menjelaskan serta membuktikan terkait penyitaan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dalam penggeledahan yang dilakukan di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin, 30 Juni 2025.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan sejumlah anak perusahaannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut mencakup dua plastik bening yang masing-masing berisi uang pecahan Rp100 ribu. Masing-masing plastik tertulis berasal dari PT Bank Central Asia Cabang Solo dengan tanggal berbeda.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita satu plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024,” kata Harli dalam keterangan pers di Jakarta, yang dilansir pada Rabu, 2 Juli 2025 dari Antara.
Satu plastik lainnya berisi nominal yang sama dengan tanggal 13 Maret 2024, sehingga total uang tunai yang berhasil disita dari rumah Iwan Kurniawan mencapai Rp2 miliar. Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari lokasi tersebut.
Meski rumahnya digeledah dan uang dalam jumlah besar disita, Kejaksaan menegaskan bahwa Iwan Kurniawan Lukminto belum berstatus sebagai tersangka. Harli menegaskan, “Dari tempat mana pun, ‘kan, bisa dilakukan penyitaan jika berkaitan dengan perkara yang ditangani.”
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah Iwan. Pada hari yang sama, penyidik turut menggeledah lima lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Salah satunya adalah kediaman mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS di kawasan Solo Baru, Sukoharjo. Di lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua unit barang bukti elektronik berupa ponsel.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang manajer treasury PT Sritex berinisial CKN di Banjarsari, Surakarta. Namun, dari tempat itu, penyidik tidak menemukan barang bukti yang relevan.
Tiga lokasi lainnya yang turut diperiksa adalah kantor-kantor perusahaan yang terafiliasi dengan Sritex, yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry di Kebakkramat, Karanganyar; PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar; dan PT Multi Internasional Logistic di Banjarsari, Surakarta.
“Dari penggeledahan di PT Sari Warna Asli Textile, PT Multi Internasional Logistic, PT Senang Kharisma Textile, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” jelas Harli.
Ketiga perusahaan tersebut diketahui merupakan anak usaha dari PT Sritex. Terhadap seluruh barang bukti yang telah disita, Kejaksaan akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dicky Syahbandinata, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB pada tahun 2020; Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI di tahun yang sama, serta Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan Direktur Utama PT Sritex periode 2005 hingga 2022.
Kasus ini mencuat setelah dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada Sritex dan entitas afiliasinya. Sebelumnya, Iwan Kurniawan Lukminto telah beberapa kali diperiksa oleh Kejaksaan dan sempat membantah tudingan bahwa dana kredit senilai Rp692 miliar digunakan untuk membayar utang perusahaan.