Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Resmi Ditahan Polda NTB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2025, 00:30
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dokumentasi: M. Suhaili F.T., mantan bupati Lombok Tengah, telah hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Mataram pada hari Jumat, 26 Mei 2023, dalam kasus korupsi dana BLUD di RSUD Praya. Dokumentasi: M. Suhaili F.T., mantan bupati Lombok Tengah, telah hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Mataram pada hari Jumat, 26 Mei 2023, dalam kasus korupsi dana BLUD di RSUD Praya. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat resmi menahan mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadhil Thohir, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap Suhaili mulai diberlakukan kemarin, Selasa, 1 Juli 2025 di Mataram.

"Hari ini (ditahan)," ungkapnya. 

Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Abdul Hanan, kuasa hukum Suhaili. Saat dikonfirmasi secara terpisah, ia menegaskan bahwa kliennya, mantan Bupati Lombok Tengah, tidak sedang menjalani penahanan.

"Tidak ditahan, beliau sekarang lagi dirawat di rumah sakit. Sakit jantung," kata Hanan dalam sambungan telepon.

Hanan menuturkan bahwa saat ini kliennya tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Mataram.

"Sekarang lagi diinfus di RS Bhayangkara, Mataram. Tadi pagi masuk," katanya. 

Baca juga: Wakil Bupati Sidoarjo Terkejut karena Lansia Terlantar Ini Punya Anak Anggota TNI

Penanganan perkara yang menjerat mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili, kini telah memasuki tahap akhir penyidikan. Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

Selanjutnya, penyidik hanya tinggal melangkah ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum, sebagaimana arahan dari tim jaksa. Dan proses tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 Juli.

Suhaili Fadhil Thohir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berdasarkan laporan dari rekan bisnisnya, Vega. Laporan tersebut dilayangkan pada pertengahan Juli 2024.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis kuliner yang melibatkan pembangunan restoran dan kolam pancing di wilayah Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Suhaili, yang pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode, kini harus menghadapi proses hukum atas proyek tersebut.

Vega melaporkan Suhaili Fadhil ke pihak berwajib setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar dari kerja sama bisnis yang dijalankan bersama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian menetapkan Suhaili sebagai tersangka dengan mengantongi setidaknya dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Tengah Tersangka Penipuan Rp1,5 M

(Sumber: Antara) 

x|close