Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari 2 Perusahaan Terkait CPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2025, 14:24
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Konferensi Pers Perkembangan  Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan perkembangan signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025, Harli menegaskan langkah Kejaksaan Agung sebagai bentuk komitmen dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

"Kembali kami tegaskan bahwa ini merupakan langkah yang dilakukan oleh institusi kejaksaan dalam rangka bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara dan tentunya sejalan dengan bagaimana tindakan represi tidak hanya untuk melakukan penindakan atau menghukum para pelaku tetapi juga bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara itu merupakan hal yang juga kami lakukan secara terus menerus," kata Harli.

Baca Juga: Penampakan Duit Cash Rp 2 Triliun yang Disita dari Kasus Ekspor CPO

Ia menjelaskan bahwa terdapat dua grup korporasi, yakni Musim Mas dan Permata Hijau, dengan total 12 perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi dalam perkara tersebut. Menurut Harli, keenam dari perusahaan tersebut telah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara.

“Bahwa dalam perkembangannya dari 12 perusahaan tersebut terdapat 6 perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup yaitu ini yang melakukan penitipan uang pengganti. Jadi dari 12 perusahaan tadi ada 6 perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara, yaitu yang pertama adalah yang tergabung dalam Musimas Grup. Ini satu perusahaan yang menitipan uang yaitu PT. Musimas sebesar Rp1.188.461.774.961 Rupiah. Kemudian yang lima ada di Grup Permata Hijau yaitu masing-masing telah menitipkan uang secara keseluruhan adalah Rp186.430.960.865.26 Sen.”

Harli menyebut bahwa total dana yang dititipkan dari enam perusahaan itu telah disita dan masuk ke rekening penampungan Kejaksaan di Bank BRI.

“Uang yang ditipuan dari 6 terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527 Rupiah, 5 Sen. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya yaitu RPL, Jaksa Agung muda tidak diandalkusus pada Bank BRI.” Jelasnya.

Baca JugaBos Buzzer jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Timah sampai Ekspor CPO

Mengacu pada amar putusan yang tercantum di situs resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 hingga Maret 2022—yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—telah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun para terdakwa terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan, perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana (ontslag van rechtsvervolging).

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman berupa pembayaran denda dan uang pengganti. Untuk terdakwa PT Wilmar Group, JPU menuntut denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp11.880.351.802.619. Apabila pembayaran tidak dilakukan, aset milik Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang.

Bila nilai aset masih belum mencukupi, Tenang Parulian akan dikenai hukuman penjara pengganti selama 19 tahun.

x|close