Pemerintah Brasil Ancam Bawa Kematian Juliana di Rinjani ke Jalur Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2025, 08:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Juliana Marins, pendaki asal Brasil yang jatuh di Gunung Rinjani. Juliana Marins, pendaki asal Brasil yang jatuh di Gunung Rinjani. (Instagram)

Juliana Marins, pendaki asal Brasil yang jatuh di Gunung Rinjani. <b>(Instagram)</b> Juliana Marins, pendaki asal Brasil yang jatuh di Gunung Rinjani. (Instagram)

Ntvnews.id, Brasilia - Pemerintah Brasil mengancam akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur kelalaian dalam kasus kematian Juliana Marins, seorang warga negara Brasil yang meninggal setelah terjebak selama empat hari di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 21 Juni 2025 lalu.

Jika autopsi kedua terhadap jenazah Juliana mengungkap adanya tindakan lalai yang berkontribusi pada kematiannya, otoritas Brasil menyatakan siap untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Taisa Bittencourt, advokat hak asasi manusia dari Kantor Pembela Umum Federal Brasil (Federal Public Defender's Office/DPU), menyampaikan bahwa autopsi ulang dilakukan atas permintaan keluarga Juliana. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas penyebab pasti kematian dan menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Keluarga Juliana Marins Ancam Tuntut Indonesia: Kami Akan Mencari Keadilan

"Kami masih menunggu laporan dari pihak Indonesia. Setelah laporan tersebut kami terima, baru kami akan menentukan langkah selanjutnya. Autopsi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap permintaan keluarga Juliana," ujar Bittencourt, seperti dikutip dari media lokal Globo.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan mengenai tindakan lanjutan akan menyesuaikan dengan hasil autopsi dan sikap keluarga korban. Autopsi ulang ini diminta karena kurangnya informasi dari pihak Indonesia mengenai penyebab pasti kematian serta waktu kematian Juliana.

DPU dilaporkan telah meminta Kepolisian Federal Brasil menyelidiki kemungkinan adanya unsur tindak kriminal, termasuk dugaan kelalaian dalam penanganan pencarian dan evakuasi Juliana oleh otoritas Indonesia.

Apabila hasil penyelidikan menguatkan dugaan adanya pengabaian atau kelalaian, Brasil berencana mengajukan kasus ini ke forum internasional, seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (Inter-American Commission on Human Rights/IACHR).

Baca Juga: Debat Panas Netizen Brasil-Indonesia Usai Pendaki Juliana Marins Tewas di Jurang Rinjani

Sementara itu, Kantor Kejaksaan Agung Brasil (AGU) menyatakan akan mendampingi proses autopsi ulang jenazah Juliana, sesuai dengan permintaan keluarga. AGU juga telah meminta Pengadilan Federal untuk menggelar rapat darurat bersama DPU dan pemerintah guna merumuskan langkah yang tepat terkait kasus ini.

"Dilakukannya autopsi ulang dan analisis lebih lanjut merupakan hal penting untuk memastikan penyebab kematian, serta memastikan bahwa keluarga korban mendapatkan hak dan perlakuan sesuai dengan hukum Brasil," bunyi pernyataan resmi dari AGU.

Juliana diduga terjatuh di Gunung Rinjani pada 21 Juni sekitar pukul 06.30 WITA. Tim pencari gabungan dari SAR mulai melakukan pencarian pada hari yang sama pukul 09.50 WITA, namun lokasi korban sulit dijangkau karena kondisi cuaca buruk.

Upaya pencarian dengan drone dilakukan pada Minggu, tetapi terhambat oleh kabut dan hujan. Jenazah Juliana baru berhasil ditemukan pada Senin pukul 07.05, dalam kondisi tidak bergerak.

Proses evakuasi pun terhambat oleh cuaca dan medan yang sulit, hingga akhirnya korban baru bisa dievakuasi pada Rabu, 25 Juni 2025 pagi pukul 06.00 WITA dengan cara diangkat secara manual oleh tim SAR.

x|close