A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Polda Jabar Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Penjualan Bayi ke Singapura - Ntvnews.id

Polda Jabar Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Penjualan Bayi ke Singapura

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jul 2025, 10:52
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025). Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus perdagangan bayi ke Singapura. Para pelaku diduga memalsukan berbagai dokumen kependudukan demi meloloskan bayi ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa dokumen yang dipalsukan meliputi akta kelahiran, kartu keluarga (KK), identitas pribadi pelaku, hingga paspor.

"Dalam akta itu disampaikan bahwa orangtua kandungnya adalah yang ada dalam KK, sehingga ini sudah ada unsur pemalsuannya," ujar Surawan, Kamis, 17 Juli 2025 di Bandung. 

Setelah seluruh dokumen kependudukan dipalsukan, termasuk akta kelahiran, para pelaku kemudian mengurus pembuatan paspor untuk bayi-bayi tersebut. Dari sana, mereka diberangkatkan ke Singapura melalui Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa praktik perdagangan bayi ini melibatkan 16 pelaku. Hingga kini, 13 orang telah berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut, penampung, perawat bayi, hingga pembuat dokumen palsu,” katanya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Surawan mengungkap bahwa bayi-bayi korban awalnya direkrut melalui media sosial oleh salah satu tersangka berinisial AF. Setelah itu, para bayi ditampung sementara di wilayah Kabupaten Bandung.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Pontianak untuk mengurus dokumen palsu sebagai syarat keberangkatan. Setelah proses tersebut rampung, para bayi kembali dibawa ke Jakarta dan diterbangkan ke Singapura.

“Di Pontianak itu tempat pembuatan dokumen. Bayi-bayi ini dimasukkan ke Kartu Keluarga orang lain, lalu dibuatkan paspor untuk proses pengiriman ke luar negeri. Mayoritas tersangka juga berdomisili di Pontianak,” ucap Surawan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Pontianak dalam praktik pemalsuan dokumen tersebut.

“Kami akan telusuri dan dalami sejauh mana keterlibatan Disdukcapil. Apalagi ini dilakukan berulang,” ujar Hendra.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Penjualan 24 Bayi ke Singapura

(Sumber: Antara) 

x|close