A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Dalami Dugaan Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Sarjan - Ntvnews.id

KPK Dalami Dugaan Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Sarjan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2026, 23:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (kanan) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (kanan) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), menerima uang sebesar Rp600 juta dari tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sarjan (SRJ).

“Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dan dengan total sekitar Rp600 juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Budi menambahkan, KPK akan terus mendalami motif di balik pemberian uang dari Sarjan kepada Nyumarno.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh yang digelar KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di mana sepuluh orang berhasil diamankan. Pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Baca Juga: Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diminta Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi

Pada hari yang sama, KPK juga menyita sejumlah uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. KPK menjelaskan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap.

Nyumarno sebelumnya sempat dipanggil KPK pada 8 Januari 2026, namun tidak memenuhi panggilan. Dia akhirnya hadir dan memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada 12 Januari 2026.

Baca Juga: Oknum DPRD Bekasi Dipolisikan Atas Dugaan Penganiayaan

(Sumber: Antara) 

x|close