Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom dinilai majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan," ujar hakim, Jumat, 18 Juli 2025.
Selain divonis 4,5 tahun hakim juga memvonis Tom Lembong dengan hukuman membayar denda Rp750 juta.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.