A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara - Ntvnews.id

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jul 2025, 17:48
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pada Jumat, 4 Juli 2025, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (tengah) dan istrinya, Maria Franciska Wihardja (kanan), menghadiri sidang pengucapan tuntutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Neger Pada Jumat, 4 Juli 2025, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (tengah) dan istrinya, Maria Franciska Wihardja (kanan), menghadiri sidang pengucapan tuntutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Neger (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom dinilai majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan," ujar hakim, Jumat, 18 Juli 2025.

Selain divonis 4,5 tahun hakim juga memvonis Tom Lembong dengan hukuman membayar denda Rp750 juta.

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

x|close