Ntvnews.id, Jakarta - Mafia tanah kembali disikat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ini terjadi usai pengungkapan tiga kasus kejahatan pertanahan di Provinsi Jambi, yang disebabkan ulah mafia tanah. Dari pengungkapan itu, pemerintah bersama Satgas Anti-Mafia Tanah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara maupun masyarakat sebesar Rp1,19 triliun.
"Adapun total luas objek tanah mencapai 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian Rp1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak," ujar AHY dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (25/6/2024).
Dalam kesempatan ini, AHY mengungkapkan kronologi tindak pidana pertanahan secara singkat. Ia menyimpulkan, dari ketiga kasus tersebut, mafia tanah melakukan kejahatan dengan memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.
"Semua berkas perkara (pertanahan) statusnya sudah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap, di mana saat ini sebanyak dua kasus sedang dalam proses persidangan dan satu kasus sudah diputus oleh pengadilan negeri," kata dia.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (Dokumentasi Kementerian ATR/BPN)
Atas keberhasilan yang diraih, AHY menyampaikan rasa terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi dalam satu kesatuan melalui Satgas Anti-Mafia Tanah.
"Baik pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan paling penting partisipasi dari berbagai elemen masyarakat dan juga rekan media," kata dia.
Konferensi pers penegakan hukum terhadap mafia tanah.
"Seringkali masyarakat takut dan merasa tidak berdaya, tapi karena kekuatan dan keberanian kita semua, kita menyuarakan dan kita coba membongkar permasalahan sekaligus menghadirkan keadilan di negeri kita," imbuh AHY.