A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Besok Tom Lembong Bakal Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara - Ntvnews.id

Besok Tom Lembong Bakal Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jul 2025, 13:52
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Tom Lembong usai sidang vonis. Tom Lembong usai sidang vonis. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan mengajukan banding atas vonis pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Langkah hukum ini disampaikan oleh penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir.

"Kami akan mengajukan banding hari Selasa, 22 Juli 2025. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada Tom Lembong serta denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ari menyebut ada beberapa hal yang menjadi dasar pengajuan banding tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya niat jahat atau mens rea dalam tindakan kliennya. Menurutnya, ketidakhadiran penjelasan yang rinci mengenai unsur mens readalam putusan hakim menunjukkan adanya keraguan dan kegamangan dalam pertimbangan putusan.

Baca Juga: Tom Lembong Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Pertimbangan Hakim

Ia menegaskan bahwa berdasarkan asas in dubio pro reo—prinsip hukum yang menyatakan bahwa keraguan dalam pembuktian harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa—Tom Lembong seharusnya dibebaskan.

"Pertimbangan tentang mens rea tidak diuraikan secara detail, menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan," jelasnya.

Selain itu, Ari juga menyoroti aspek perhitungan kerugian negara yang dilakukan dalam perkara tersebut. Ia mengkritisi keputusan Majelis Hakim yang justru mengambil alih peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menentukan besaran kerugian.

"Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI," ungkap Ari.

Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Tom Lembong

Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan selama periode 2015–2016. Ia dinilai telah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Akibat perbuatannya tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar. Selain pidana penjara, Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta dengan ancaman kurungan selama 6 bulan jika tidak membayar denda tersebut.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 7 tahun, meskipun pidana denda yang dijatuhkan tetap sesuai tuntutan.

(Sumber: Antara)

 

 

x|close