Ntvnews.id, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menegaskan bahwa Satria Arya Kumbara, mantan anggota Marinir yang kini diketahui bergabung sebagai tentara relawan Rusia, tidak lagi memiliki kaitan apa pun dengan institusi militer Indonesia.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul dalam pernyataan resminya, Senin, 21 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa status hukum Satria sudah tuntas melalui pengadilan militer, dan posisinya sebagai prajurit TNI telah berakhir.
"Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara.
Satria dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi dalam waktu damai, setelah meninggalkan dinas tanpa izin sejak 13 Juni 2022. Ia kemudian dijatuhi vonis satu tahun penjara serta pemecatan dari TNI, sebagaimana tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 yang dibacakan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Tunggul.
Tunggul juga menegaskan bahwa TNI AL akan tetap berpegang teguh pada keputusan hukum tersebut dan tidak akan membuka ruang bagi Satria untuk kembali sebagai anggota TNI.
Sebelumnya, Satria Arya Kumbara muncul dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam rekaman itu, ia menyatakan keinginannya untuk kembali menjadi warga negara Indonesia.
Satria juga mengaku tidak menyadari bahwa keputusannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia berakibat pada hilangnya status kewarganegaraan Indonesia. Ia juga menyampaikan permintaan kepada sejumlah tokoh nasional agar dapat kembali diterima sebagai WNI.
"Saya memohon kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, TNI AL menyatakan bahwa permintaan semacam itu bukan menjadi kewenangan mereka untuk menanggapi.
"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan," ujar Tunggul.
Dengan demikian, posisi TNI AL jelas, Satria Arya Kumbara bukan lagi bagian dari institusi militer Indonesia, dan segala urusan selanjutnya berada di ranah kementerian terkait.