Ntvnews.id, Medan - Seorang pria bernama Nefri Zaldi (32) menghadapi tuntutan hukuman penjara selama dua tahun setelah didakwa mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut, membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa, 22 Juli 2025.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara dua tahun," ujar JPU Aprilda.
Jaksa menjelaskan bahwa Nefri, warga Jalan Asahan di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah terbukti melakukan pencurian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terdakwa Nefri Zaldi diyakini terbukti secara sah bersalah melakukan pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” jelas Aprilda.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nefri menyampaikan pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim dan memohon agar diberikan keringanan hukuman.
“Saya mengaku bersalah, menyesal, dan memiliki tanggungan keluarga. Mohon hukuman saya diringankan," kata Nefri.
Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada pekan berikutnya.
“Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (29 Juli 2025) mendatang dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hakim Sarma.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024. Saat itu, Nefri yang pernah bekerja di kediaman korban, Siwaji Raza, datang bersama seorang saksi bernama Andika Gultom ke rumah korban yang berada di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan, Medan.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat,” ujar JPU Aprilda.
Setelah membawa barang tersebut, Nefri meminta Andika untuk mengantarkannya ke Jalan Gaperta, Medan.
Tiga hari setelah kejadian, saksi Andika bertemu dengan saksi lain bernama Ravindra di depan D City, Jalan Melati Putih, Medan. Ketika itu, Ravindra menyampaikan bahwa sandal milik Siwaji telah hilang. Mendengar hal itu, Andika pun memberi tahu bahwa dirinya sempat melihat Nefri mengambil sandal dari rak sepatu.
“Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21 Maret 2025), dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” tutur JPU Aprilda.