Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta. Persoalan ini antara lain dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan normalisasi Kali Pesanggrahan, kejanggalan tender proyek pompanisasi di delapan titik, serta buruknya penanganan banjir di Ibu Kota.
Laporan dilayangkan Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) beberapa waktu lalu. Pada hari ini, Sekretaris Jenderal LI-TPK Hotlan Silaen, kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Ia hadir guna memenuhi panggilan KPK terkait laporan yang ia layangkan sebelumnya.
Sejumlah berkas dan bukti tambahan telah dirinya serahkan dalam kesempatan itu.
"Hari ini saya menyerahkan berkas itu, harapan kita semoga KPK segera memanggil dan memeriksa orang-orang pejabat negara yang terlibat di dalamnya," ujar Hotlan Silaen, Senin, 23 Februari 2026.
Menurut dia, sejumlah pejabat dari tingkat wali kota dan pihak terkait lain, juga turut pihaknya laporkan. Karena, kata Hotlan, dugaan korupsi pembebasan lahan senilai Rp270 miliar di Kali Pesanggrahan, melibatkan struktur pejabat sampai tingkat kelurahan.
"Wali Kotanya sama lurahnya juga diduga terlibat di dalamnya, saya sudah melaporkan hari ini tanggal 23 ini saya laporkan saya ikut sertakan mereka bahwa mereka minimal mengetahui pembebasan lahan tersebut Rp270 miliar uang rakyat itu," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum dilaporkan ke KPK terkait pembebasan lahan normalisasi Kali Pesanggrahan di Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat. Dana yang bersumber dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 itu mencapai Rp276,9 miliar, dan dibayarkan kepada PT Mutiara Idaman Jaya.
LI-TPK menduga pembayaran tersebut dilakukan meski status administrasi tanah belum sepenuhnya bersih. Tanah yang dimaksud tercatat berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 04033 dengan luas hampir 15 ribu meter persegi. Tapi, dokumen warkah tanah tersebut disebut masih bermasalah dan diduga cacat administrasi.
"Prinsip pengadaan tanah seharusnya clear and clean. Jika masih ada persoalan warkah dan administrasi, pembayaran seharusnya ditunda, bukan dipaksakan," papar Hotlan.
Menurut dia, pembayaran tetap dilakukan meski terdapat catatan sengketa dan ketidakjelasan administrasi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persekongkolan dan potensi gratifikasi dalam proses ganti rugi lahan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti tender pengadaan dan pemasangan pompa air di delapan titik wilayah DKI Jakarta. Proyek yang dilelang pada akhir Desember 2025 untuk pelaksanaan tahun 2026 itu dinilai sarat kejanggalan. Dalam laporan disebutkan, hampir seluruh pemenang tender memenangkan proyek dengan nilai penawaran di atas 99 persen dari pagu anggaran.
Padahal, terdapat peserta lain yang menawar jauh lebih rendah sekitar 80 persen dengan dokumen administrasi yang dinyatakan lengkap.
"Logika tender itu untuk efisiensi dan penghematan uang negara. Kalau ada penawaran lebih rendah dan persyaratannya lengkap, semestinya itu yang dimenangkan," papar Silaen.
LI-TPK turut menyoroti persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen yang diduga tidak dipenuhi oleh para pemenang tender. Kendati tak memenuhi ketentuan itu, perusahaan-perusahaan tersebut tetap ditetapkan sebagai pemenang.
Gedung KPK. (Antara)