Anak yang Laporkan Ibu Kandung Gegara Warisan di Karawang Buka Suara: Itu Bukan Tindakan Durhaka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jun 2024, 10:14
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Stephanie Sugianto Stephanie Sugianto (Antara)

Sementara itu, Stephanie sendiri yang merupakan salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian dari harta warisan tersebut. Namanya bahkan dihilangkan sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika. 

Menurutnya, hal ini dilakukan dengan cara memalsukan ttd dirinya dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

Stephanie Sugianto <b>(Antara)</b> Stephanie Sugianto (Antara)

Stephanie mengatakan bahwa dirinya baru membuat laporan pada 26 Mei 2021 lalu atau sekitar 9 tahun pasca sang ayah meninggal dunia. Selain itu, dari informasi yang didapatkan, Stephanie sudah tidak mendapatkan hak-haknya. 

“Ternyata hak saya dihilangkan atas saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dengan cara memalsukan tanda tangan saya, baik dalam SKW dan notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT EMKL Bimajaya Mustika," beber Stephanie. 

ibu saya juga telah menyebarkan informasi yang tidak benar kepada pihak kepolisian, pihak kejaksaan dan keluarga besarnya dengan mengatakan bahwa saya ini adalah anak durhaka karena telah tega membuat laporan polisi, untuk memeras orang tuanya sendiri, agar mendapatkan harta waris, padahal semua itu adalah tidak benar," katanya.

Halaman
x|close