Ntvnews.id, Jakarta - Beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan kabar ibu kandung dilaporkan oleh anak sendiri sampai menjalani persidangan di PN Karawang, Jawa Barat. Kini, sang anak buka suara dan menolak dituduh sebagai anak durhaka karena tindakan tersebut.
"Saya selalu berusaha menjadi anak yang patuh terhadap orang tua saya," kata Stephanie Sugianto, anak yang memperkarakan ibu kandungnya seperti dilansir dari Antara pada Kamis, 27 Juni 2024.
Lebih lanjut, Stephanie mengatakan bahwa bukan tanpa alasan dirinya melaporkan sang ibunda, Kusumayati, sampai berstatus sebagai terdakwa dalam pidana dengan nomor 143/Pid.B/2024/PN.Kwg, di Pengadilan Negeri Karawang.
Stephanie mengaku melaporkan sang ibunda karena untuk mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum sang ayah, Sugianto. Hal ini agar mendapatkan perlakuan yang adil dan mendapatkan hak waris seperti yang ditetapkan dalam hukum waris.
Ilustrasi Ruang Sidang (Pixabay)
"Saya kira itu bukan tindakan anak durhaka," ungkapnya.
Menurutnya, sejak sang ayah meninggal dunia pada 6 Desember 2012, semua harta warisan baik berupa harta bergerak (mobil, uang, perhiasan emas, asuransi, deposito), dan harta tidak bergerak (tanah, rumah, ruko), serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika dikuasai ibu, kakak, dan adik kandung Stephanie.