Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, menjalani sidang vonis pada hari ini, Jumat (25/7/2025). Hasto akan divonis dalam dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Sidang putusan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang akan mengagendakan pembacaan putusan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat, 25 Juli 2025.
Sidang Hasto rencananya digelar usai salat jumat. Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto dan anggota majelis Sunoto serta Sigit Herman Binaji.
"Putusan ini rencananya akan dibacakan pada mulai pukul 13.30 WIB," kata dia.
Sebelumnya, Hasto dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 7 tahun penjara. Sebab, Hasto dinilai jaksa penuntut umum terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.