A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Hasto Sekjen PDIP Divonis Hari Ini - Ntvnews.id

Hasto Sekjen PDIP Divonis Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2025, 08:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai sidang duplik. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai sidang duplik. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, menjalani sidang vonis pada hari ini, Jumat (25/7/2025). Hasto akan divonis dalam dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Sidang putusan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sidang akan mengagendakan pembacaan putusan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat, 25 Juli 2025.

Sidang Hasto rencananya digelar usai salat jumat. Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto dan anggota majelis Sunoto serta Sigit Herman Binaji.

"Putusan ini rencananya akan dibacakan pada mulai pukul 13.30 WIB," kata dia.

Sebelumnya, Hasto dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 7 tahun penjara. Sebab, Hasto dinilai jaksa penuntut umum terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

x|close