Baca Juga: Komisi III Minta PPATK ungkap Data Anggota DPR yang Terlibat Judi Online
Sebagai informasi, Munarman, yang sebelumnya adalah narapidana dalam kasus terorisme, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena melanggar pasal terkait penyembunyian informasi terkait terorisme.
Pada Senin, 20 oktober 2024, Munarman resmi dibebaskan dari penjara. Sebelum pembebasannya, dia menyatakan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan mengucapkan sumpah setia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu.