Ntvnews.id, Denpasar - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) berencana mendirikan Badan Usaha Milik Transmigran (BUMT), sebuah entitas ekonomi berbasis masyarakat yang menjadikan tanah sebagai aset utama dan menempatkan transmigran sebagai pemegang saham mayoritas. Senin, 28 Juli 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di sela Rapat Kerja Teknis Ketransmigrasian Nasional di Bali Convention Center, Denpasar, Senin, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman menyampaikan bahwa kehadiran BUMT diharapkan mampu mengubah posisi transmigran dari sekadar tenaga kerja menjadi pemilik sekaligus mitra setara dengan sektor swasta. Transmigran pun akan memiliki akses terhadap nilai tambah dari seluruh rantai produksi, mulai dari hulu hingga hilir.
“Transmigrasi sekali lagi harus menjadi jembatan strategis antara kekuatan modal dan kebutuhan rakyat, antara pertumbuhan dan pemerataan, antara kepemilikan lahan dan produktivitas berkelanjutan,” ujar Mentrans.
Baca Juga: Menteri Iftitah: Tiga Pemda Ajukan Penempatan Transmigran
Lebih lanjut, Iftitah menekankan bahwa BUMT nantinya akan didukung oleh dasar hukum yang kuat, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keuntungan bagi para transmigran.
“Nanti regulasinya akan kami lakukan, aturan-aturannya akan kami jalankan dan akan kami buat agar betul-betul ada payung hukumnya Badan Usaha Milik Transmigran (BUMT),” ujarnya.
Menteri Iftitah turut memberikan ilustrasi konsep BUMT. Ia menjelaskan bahwa tanah usaha yang sebelumnya dibagikan kepada individu kini akan dikelola secara kolektif sebagai aset milik bersama. Sementara itu, rumah tempat tinggal tetap diberikan dalam bentuk kepemilikan pribadi.
“Misalkan, contoh ada satu wilayah dimana dunia usaha membutuhkan 10 ribu hektare tanah, yang 10 ribu hektare itu nanti akan dijadikan kepemilikan bersama menjadi aset Badan Usaha Milik Transmigran (BUMT),” jelasnya.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Siap Buka Daftar Tersangka Pembakaran Lahan Nasional
Dengan sistem ini, para transmigran tidak lagi menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan usaha, melainkan kepemilikan dalam bentuk saham di BUMT tersebut.
“Yang menggerakkan nanti itu adalah para transmigran patriot, SDM-SDM unggul, lulusan S2 dan S3 dari universitas terbaik di Indonesia,” katanya lagi.
Dalam hal tata kelola, pengawasan dan supervisi BUMT akan berada di bawah Dewan Komisaris yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah dan Kementerian Transmigrasi.
“Kami terus berpikir berencana bagaimana sedetail mungkin dan sevisibel mungkin, bahkan saya challenge kepada staf dan tim perancang kalau bisa komisaris itu tidak perlu diberi gaji atau Rp0 rupiah, karena dijabat secara ex officio. Nanti misalkan ada bonus, baru boleh bagi-bagi hasil,” ujar Iftitah pula.
(Sumber: Antara)