A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Publik Soroti Barang Bukti Lakban Kuning di Kasus Diplomat Kemlu Arya Daru: Kenapa Masih Baru? - Ntvnews.id

Publik Soroti Barang Bukti Lakban Kuning di Kasus Diplomat Kemlu Arya Daru: Kenapa Masih Baru?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2025, 09:30
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Lakban kuning yang digunakan untuk melilit kepala Arya Daru Pangayunan. Lakban kuning yang digunakan untuk melilit kepala Arya Daru Pangayunan. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan kembali menjadi sorotan publik, kali ini menyangkut kejanggalan pada barang bukti yang ditampilkan polisi. Salah satu unggahan di media sosial mempertanyakan keaslian lakban yang dijadikan barang bukti dalam kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri tersebut.

"Ini adalah barang bukti lakban yang digunakan..merek terkenal, cuma disayangkan lakban yang dijadikan barang bukti adalah Lakban Baru yang blm digunakan...trus yang dililitkan di tubuh Arya Daru...lakban yang mana?" tulis akun X @Need4change5, yang kemudian viral dan memancing diskusi warganet.

Kritik itu muncul setelah pihak kepolisian memamerkan sejumlah barang bukti, termasuk gulungan lakban, dalam konferensi pers terbaru. Barang bukti tersebut merupakan bagian dari total 103 item yang disita dari kamar kos korban, kantor tempatnya bekerja, serta keterangan dari saksi dan keluarga.

Arya Daru ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, tiga pekan lalu. Kepalanya terlilit lakban dan dibungkus plastik, sementara tubuhnya ditutupi selimut di atas kasur. Namun dalam keterangannya, polisi menyebut tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 24 saksi dan menyisir lebih dari 20 titik CCTV, namun tidak menemukan keterlibatan pihak lain.

“Tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujarnya.

Meski demikian, publik tampaknya belum sepenuhnya puas dengan proses penyelidikan. Sorotan terhadap lakban yang masih tampak baru menambah panjang daftar pertanyaan yang belum terjawab soal kejanggalan kematian Arya Daru.

x|close