Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama RI melalui Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam resmi memulai reformasi audit syariah melalui agenda bertajuk Kick Off Meeting Syariah Audit Reform yang digelar di Auditorium Itjen Kemenag, Jakarta, Kamis (31/7). Langkah ini menandai dimulainya upaya perbaikan sistemik terhadap tata kelola pengawasan zakat berbasis prinsip syariah, akuntabilitas, dan integritas kelembagaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Jenderal Khairunnas, Inspektur 3 Aceng Abdul Aziz, Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad, serta Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag.
Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunnas, menegaskan bahwa audit syariah harus menjadi instrumen perbaikan kelembagaan yang berdampak nyata, tidak hanya sebatas pemenuhan prosedur administratif.
“Audit syariah tidak sekadar memverifikasi laporan keuangan. Ia harus memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, efektivitas distribusi zakat, serta ketepatan penggunaan dana umat. Pengawasan ini menjadi penting agar dana zakat benar-benar tersalurkan sesuai peruntukan,” ujarnya.
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyebut perlunya pengawasan yang lebih kuat terhadap lembaga zakat di tengah keterbatasan struktur pengawasan saat ini.
“Kita mendorong agar audit syariah tidak hanya berfokus pada syariah compliance, tetapi juga menyentuh audit kinerja lembaga. Kolaborasi antara Bimas Islam dan Itjen menjadi sangat penting untuk memastikan integritas BAZNAS dan LAZ,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Waryono, menyoroti urgensi reformasi audit sebagai langkah strategis membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.
“Reformasi audit syariah adalah kebutuhan mendesak dalam tata kelola zakat nasional. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan administratif; yang dibutuhkan adalah sistem audit yang berbasis syariah dan berdampak langsung pada penguatan kepercayaan publik. Tahun 2024, total penghimpunan zakat nasional baru mencapai sekitar Rp40,5 triliun — dari potensi zakat yang diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun menurut riset Baznas dan IPB,” ungkapnya.
Prof. Waryono juga menyampaikan pentingnya memperkuat kapasitas auditor syariah melalui percepatan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta pengembangan sistem digital audit.
“Kami mendorong agar proses audit tidak hanya dilakukan oleh auditor internal, tetapi juga oleh tenaga profesional yang memahami prinsip syariah, tata kelola keuangan, dan dampak sosial. Dengan lebih dari 4.500 satuan kerja Kemenag serta ratusan BAZNAS dan LAZ di seluruh Indonesia, audit syariah hanya bisa diwujudkan secara menyeluruh melalui sistem yang efisien, termasuk pemanfaatan e-audit yang kini sedang kami kembangkan,” jelasnya.
Kementerian Agama menegaskan bahwa reformasi ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan kerangka kerja kelembagaan, penguatan kapasitas auditor, serta penyempurnaan sistem pengawasan internal dan eksternal. Reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperluas dampak sosial zakat bagi kesejahteraan umat.