Prabowo Hapuskan Proses Hukum Terhadap Tom Lembong, Ini Isi Keppresnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2025, 18:53
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan berkas Keppres saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Senin, 4 Agustus 2025. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan berkas Keppres saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Senin, 4 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menghapus seluruh proses hukum dan akibat hukumnya terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi.

Berdasarkan dokumen salinan yang diterima di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025 Keputusan Presiden tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada tanggal 1 Agustus 2025.

“Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi.” demikian kutipan yang tercantum dalam salinan Keppres tersebut.

Baca Juga: Viral Tom Lembong Lagi Jalan-jalan di Rest Area Usai Bebas

Keputusan Presiden tersebut memuat empat butir keputusan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo dalam rangka pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong. Adapun isi lengkap keempat keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

"Kesatu: Memberikan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong; Kedua: Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan; Ketiga: Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Jaksa Agung; Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”

Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan Ipad dan Macbook Tom Lembong

Pemberian abolisi tersebut diberikan oleh Presiden Prabowo dengan merujuk pada Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 139/PIMP/IV/2024-2025 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Permohonan Abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong, yang ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2025.

Berdasarkan pertimbangan dalam keputusan DPR tersebut, Presiden Prabowo menilai perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi.

Keppres tersebut juga mencantumkan dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Baca Juga: Alasan Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang ke Mahkamah Agung

(Sumber: Antara)

x|close